Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah bidang-bidang pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kaliurang. Di Tahun 2019 ini anggaran pendapatan yang harus dicairkan untuk pelaksanaan pembangunan meningkat dari Tahun lalu, baik pendapatan dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi hasil pajak dan retribusi serta pendapatan asli Desa (PAD).
Dengan landasan Peraturan Desa Kaliurang Nomor 3 Tahun 2019, Pemerintah Desa Kaliurang bersama swadaya seluruh masyarakat Desa Kaliurang siap mensukseskan agenda pembangunan.