Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Kaliurang
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Ketua | Mardono |
2 | Wakil | Sumadi |
3 | Sekretaris | Riyanto |
4 | Anggota | Sugiman |
5 | Anggota | Sugito |
6 | Anggota | Muji Harjono |
7 | Anggota | Anwarudin |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak: