PERATURAN DESA KALIURANG
NOMOR 03 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA)
TAHUN 2015 S/D 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALIURANG,
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang berlaku selama 6 (enam) tahun kedepan;
b. Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri E Nomor 15);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);
13. Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 8);
14. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/1/KEP/03/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengumuman Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Dalam Berita Daerah kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang;
15. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kaliurang Nomor : 188.45/02/015/BPD/2015 Tentang Persetujuan Atas Peraturan Desa Kaliurang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015 s/d 2020.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIURANG
dan
KEPALA DESA KALIURANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 s/d 2020
Pasal 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2015 s/d 2020
ditetapkan sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa
selama 5 (lima) tahun kedepan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III
VISI DAN MISI DESA
BAB IV
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB V
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BAB VI
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VII
PENUTUP
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pertauran Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa dalam menyusun Rancana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) setiap
tahun harus berpedoman pada RPJMDesa ini yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 4
Dalam hal terjadi kahar, penyusunan RKP Desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan tidak sesuai dengan RPJMDesa.
Pasal 5
Peraturan desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya Dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
Ditetapkan di Kaliurang
pada tanggal 23 April 2015
KEPALA DESA KALIURANG,
TTD
KIPTIYAH
Diundangkan di Kaliurang
Pada tanggal 23 APRIL 2015
SEKRETARIS DESA
SUWARDI
LEMBARAN DESA KALIURANG TAHUN 2015 NOMOR 3