Jelajah
IMG-LOGO

PERDES NOMOR 03 TAHUN 2015

Create By 20 April 2017 10 Views

PERATURAN DESA KALIURANG

NOMOR 03 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA)

TAHUN 2015 S/D 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALIURANG,

Menimbang:  a. Bahwa dalam rangka  menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa perlu disusun suatu rencana  pembangunan jangka menengah desa  (RPJMDesa) yang berlaku selama 6 (enam) tahun kedepan;

b. Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, RPJMDesa  ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat:   1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana  telah diubah beberapa  kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 4844);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

4. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

5. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

6. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata  Cara  Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala  Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2006 Seri E Nomor 14);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2006 Seri E Nomor 15);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara  Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga  Kemasyarakatan Desa  Atau Lembaga  Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);

13. Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 8);

14. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/1/KEP/03/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengumuman Peraturan Desa  dan Peraturan Kepala  Desa Dalam Berita Daerah kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang;

15. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa  Kaliurang Nomor : 188.45/02/015/BPD/2015 Tentang Persetujuan Atas Peraturan Desa  Kaliurang Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015 s/d 2020.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIURANG

dan

KEPALA DESA KALIURANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) TAHUN 2015 s/d 2020

Pasal 1

Rencana  Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2015 s/d 2020

ditetapkan sebagai pedoman penyusunan program  dan kegiatan pembangunan desa

selama 5 (lima) tahun kedepan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I

PENDAHULUAN

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

BAB III

VISI DAN MISI DESA

BAB IV

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

BAB V

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

BAB VI

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

BAB VII

PENUTUP

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai RPJMDesa  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal 1,

tercantum  dalam  Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

pertauran Desa ini.

Pasal 3

Kepala Desa dalam menyusun Rancana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) setiap

tahun harus berpedoman pada  RPJMDesa  ini yang ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Desa.

Pasal 4

Dalam  hal terjadi kahar, penyusunan RKP Desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan tidak sesuai dengan RPJMDesa.

Pasal 5

Peraturan desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya Dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.

Ditetapkan di Kaliurang

pada tanggal 23 April 2015

KEPALA DESA KALIURANG,

 

TTD

 

KIPTIYAH

 

Diundangkan di Kaliurang  

Pada tanggal 23 APRIL 2015

SEKRETARIS DESA

 

 

   SUWARDI

 

LEMBARAN DESA KALIURANG TAHUN 2015 NOMOR 3

IMG
IMG
IMG